close

The BRR Knowledge Centre, established in June 2008, aims to collect and disseminate information regarding the rehabilitation and reconstruction programme in Aceh and Nias (2005-09).

The information collected includes documents and other media types sourced from BRR and participating organisations.
The information is disseminated through the document search and other retrieval facilities available at this web-site.
Mission

FORAK Berunjuk Rasa ke Kantor BRR

Print

Pada hari Selasa, tanggal 11-12 September 2006,  berlangsung unjuk rasa sekitar dua ratusan pengungsi di Kantor Badan Pelaksana BRR NAD-Nias yang digerakkan oleh Sdr. R.Panji Utomo, dengan mengatasnamakan dirinya sebagai Direktur Yayasan Forum Antar Barak (FORAK).

Unjuk rasa tersebut dipicu oleh ketidak-puasan Sdr. Panji Utomo yang memaksa Kepala Badan Pelaksana Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Kuntoro Mangkusubroto untuk menandatangani kesepakatan yang dibuat sepihak oleh Sdr. Panji. Kepala Badan Pelaksana BRR NAD-Nias tidak bersedia menandatangani kesepakatan yang dibuat sepihak tersebut karena isinya memang sangat tidak masuk akal dan bertentangan dengan peraturan perundangan yang harus ditaati oleh BRR NAD-Nias.

Beberapa butir yang dicantumkan dalam konsep kesepakatan itu antara lain:

  1. FORAK yang disebut sebagai Mitra memaksa BRR NAD-Nias untuk mengubah bantuan modal usaha yang sifatnya bergulir menjadi dana hibah (Pasal 1.),
  2. Forak berhak menjalankan program-program rehab-rekon dari dana dukungan BRR NAD-Nias (Pasal 3.1.1.1.), sementara BRR NAD-Nias sendiri hanya berwenang melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan-kegiatan Mitra Forak.
  3. Forak juga memaksa Kepala Bapel BRR NAD-Nias supaya semua dana bantuan sosial untuk pengungsi berupa uang tunai disalurkan melalui rekening Forak (Pasal 4.1).



Semua tuntutan Sdr. Panji Utomo yang dituang dalam Nota "Kesepakatan" sepihak tersebut tidak mungkin dipenuhi Kepala Bapel Kuntoro Mangkusubroto, selain tidak ada dasar aturannya, berpeluang loss control anggaran, dan juga terbuka peluang penipuan terhadap para pengungsi oleh Sdr Panji Utomo.

Walaupun tuntutan di luar frame aturan tersebut tidak disetujui, Kepala Bapel Kuntoro Mangkusubroto bersedia membuka ruang dialog berjam-jam dengan sejumlah pengungsi yang dikoordinir oleh Sdr Panji dan menawarkan tujuh solusi membantu para pengungsi korban gempa dan tsunami sebagai berikut:

  1. BRR akan segera melakukan percepatan pembangunan rumah bagi pengungsi yang masih tinggal di barak-barak dalam wilayah Aceh-Nias.
  2. BRR akan memberi beasiswa bagi anak yatim dan piatu korban gempa dan tsunami Aceh-Nias setelah dilakukan verifikasi data dengan pengurus barak.
  3. Pengurus barak pengungsi akan ditetapkan sebagai tenaga mitra BRR yang akan mendapatkan insentif khusus pada setiap bulan.
  4. Untuk memberdayakan ekonomi maka BRR akan menyalurkan bantuan modal usaha korban gempa dan tsunami Aceh-Nias.
  5. BRR akan membentuk forum bersama dengan pengurus barak untuk membahas pelaksanaan hal-hal tersebut di atas dalam waktu sesegera mungkin.
  6. BRR akan membuka ruang bagi kerja sama dengan FORAK atau Pengurus Barak lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Bantuan-bantuan tersebut akan dilaksanakan dengan diterima langsung oleh korban tsunami yang berhak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  8. Pernyataan di atas akan ditindaklanjuti dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak  (Selasa, 19 September 2006).

Meskipun Pihak BRR telah menunjukkan itikad baik dengan membuka ruang dialog untuk mencapai kesepakatan-kesepakatan yang lebih realistis dan tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan lainnya, namun tetap ditolak oleh Sdr. Panji. Padahal apa yang ditawarkan oleh kepala Bapal BRR NAD-Nias tersebut pada prinsipnya sudah disetujui oleh perwakilan dari pengunjuk rasa.

Sdr Panji Utomo menolak apa yang dapat disetujui Pihak BRR NAD-Nias dengan alasan pernyataan kesepakan tersebut hanya ditandatangani Kepala Bapel BRR NAD-Nias, tidak ada tempat tanda tangan Sdr Panji, dan tanda tangan para saksi. Alasan itu kembali ditanggapi positif oleh pihak BRR dan melanjutkan dialog dan negosiasi. Pernyataan kesepakatan yang ditawarkan pihak BRR diperbaharui dengan melengkapi sesuai permintaan Sdr Panji. Akan tetapi, Sdr Panji malah menyambutnya dengan cara penolakan kembali dan melakukan provokasi-provokasi yang dapat memancing emosi massa dan staf BRR NAD-Nias.

Salah satu upaya Sdr Panji memancing emosi staf dan pejabat BRR dengan cara merobek dokumen kesepakan yang telah ditandatangani Ketua Bapel BRR NAD-Nias Kuntoro Mangkusubroto, setelah isi pernyataan tersebut dibacakan oleh Sekretaris Bapel BRR NAD-Nias T. Kamaruzzaman.

Mengingat BRR adalah lembaga pemerintah yang didirikan berdasarkan Undang-Undang dan harus bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka TIDAK MUNGKIN bagi BRR untuk memenuhi butir-butir yang bertentangan dengan Peraturan Perundangan tersebut, apalagi terindikasi dapat mengancam kepentingan korban tsunami Aceh-Nias.

Sebagai gambaran, apabila kesepakatan yang dipaksakan untuk ditandatangani itu dipenuhi maka BRR harus mentransfer dana melalui rekening Forak sekurang-kurangnya senilai Rp 5,4 trilliun. Hal ini tentu saja akan mengancam kepentingan korban dan kelangsungan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Menyikapi kondisi sebagaimana diuraikan di atas, BRR tetap pada pendirian untuk bekerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tuntutan para pengunjuk rasa yang berkaitan dengan hak-hak korban sudah diakomodasi sesuai dengan program dan anggaran yang tersedia. Seluruh Pimpinan dan Staff BRR tetap bekerja dengan tenang dan akan terus berupaya melakukan percepatan dan perbaikan dalam melaksanakan tugas-tugasnya membangun kembali NAD dan Nias.

Berkaitan dengan pengamanan lingkungan kerja, BRR menyerahkan sepenuhnya kepada aparat keamanan untuk mengambil langkah-langkah yang patut dan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk mengamankan kebijakan Negara, asset Negara, dan kepentingan masyarakat korban gempa dan tsunami di Aceh dan Nias.