close

The BRR Knowledge Centre, established in June 2008, aims to collect and disseminate information regarding the rehabilitation and reconstruction programme in Aceh and Nias (2005-09).

The information collected includes documents and other media types sourced from BRR and participating organisations.
The information is disseminated through the document search and other retrieval facilities available at this web-site.
Mission

Satuan Anti Korupsi

Print


Yustra Iwata Alsa
Kepala Satuan Anti Korupsi
Satuan Anti Korupsi mempunyai tugas pokok membantu pelaksanaan salah tugas Badan Pelaksana yaitu mengawasi penggunaan dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara agar dilakukan dengan menjunjung tinggi integritas dan bebas dari tindak pidana korupsi. Dalam melaksanakan tugas, Satuan Anti Korupsi menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan, penerapan, pengevaluasian, dan pengembangan strategi anti korupsi yang efektif bagi Badan Pelaksana;
b. pelaksanaan sosialiasi partisipatif agar masyarakat terlibat dalam pengawasan eksternal dalam bentuk penyampaian pengaduan-pengaduan tentang adanya dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang dibiayai melalui Badan Pelaksana;
c. pengelolaan seluruh pengaduan yang diterima Badan Pelaksana, baik yang masuk ke Satuan Anti Korupsi maupun unit organisasi lainnya di Badan Pelaksana, dengan cara yang sistematis dan segera, sehingga dapat dipergunakan sebagai dasar pengambilan tindak lanjut yang tepat dan segera;
d. pelaksanaan tindak lanjut yang segera dan tepat terhadap seluruh pengaduan namun dengan memperhatikan skala prioritas yang tepat sesuai dengan kapasitas sumber daya yang ada pada Satuan Anti Korupsi;
e. pembinaan hubungan dengan masyarakat pemerhati, khususnya dengan pihak pengadu, dengan cara penyampaian jawaban tertulis kepada seluruh pihak yang menyampaikan pengaduan;
f. dalam rangka pelaksanaan tugas pencegahan, melakukan Monitoring Rutin terhadap seluruh proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai melalui Badan Pelaksana, mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan;
g. dalam rangka pelaksanaan tugas pencegahan, melakukan penilaian terhadap sistem dan prosedur, organisasi dan sumber daya manusia, serta ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan, yang mengandung kelemahan yang berpotensi menimbulkan berbagai bentuk penyimpangan, dan kemudian dilanjutkan dengan pemberian rekomendasi perbaikan yang diperlukan;
h. berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan informasi yang dikembangkan sendiri oleh Satuan Anti Korupsi, melalui tugas Monitoring Rutin, melakukan pengembangan tindak lanjut masalah dalam bentuk pelaksanaan kegiatan Monitoring Khusus dan atau audit dalam bentuk Penelitian Mendalam dan Audit Investigatif, atau audit khusus lainnya sesuai dengan kondisi yang ditemukan;
i. penyampaian laporan kepada Kepala Badan Pelaksana mengenai adanya pengaduan dan temuan hasil pemeriksaan Satuan Anti Korupsi yang mengandung indikasi adanya pelanggaran integritas, indikasi penggunaan dana yang tidak efisien dan efektif, dan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme;
j. pelaksanaan tindak lanjut penyimpangan dalam bentuk notifikasi kepada Badan Pelaksana mengenai perlunya tindak lanjut yang segera dan tepat untuk menyelesaikan pengaduan dan temuan-temuan pemeriksaan yang mengandung indikasi pelanggaran pakta integritas dan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dalam rangka memenuhi kewajiban Badan Pelaksana terhadap amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2005, antara lain namun tidak terbatas, yaitu:

1.penyampaian laporan atas pelanggaran terhadap pakta integritas, agar diklarifikasi dan ditindaklanjuti oleh Kedeputian atau Atasan Langsung pejabat/pegawai Badan Pelaksana yang bersangkutan bekerjasama dengan Sekretaris Badan Pelaksana melalui Layanan Sumber Daya Manusia;
2.penyampaian pengaduan dan laporan yang mengandung indikasi tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme kepada penegak hukum (Kejaksaan dan/atau Kepolisian dan/atau Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan/atau Timtas Tipikor);
3.penyampaikan pengaduan dan laporan yang mengandung indikasi adanya persaingan usaha yang tidak sehat kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU);
4.penyampaian permintaan bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigatif atau audit khusus lainnya atas unit-unit organisasi di lingkungan Badan Pelaksana dalam rangka mendapatkan simpulan yang lebih independen, lebih komprehensif dan lebih luas agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

k. pelaksanaan monitoring atas pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan kedeputian dan unit organisasi terkait;
l. pelaksanaan pendidikan dan sosialisasi pecegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta penguatan integritas melalui program pendidikan, baik dilaksanakan sendiri maupun bekerjasama dengan unit organisasi internal Badan Pelaksana dan dengan instansi/pihak eksternal;
m. pemberdayaan semua pihak di lingkungan Badan Pelaksana untuk turut serta dalam pengimplementasian strategi anti korupsi;
n. pengelolaan proses interaksi dengan organisasi anti korupsi lainnya di dalam dan di luar pemerintah;
o. pelaksanan fungsi lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana.

Mereka yang berbakti di Satuan Anti Korupsi




Melalui SAK, BRR menjadi lembaga pemerintah pertama yang mendirikan unit antikorupsi internal secara otonom, sesuatu yang belum lazim dilakukan dalam lembaga pemerintahan pada umumnya. Berkatnya, BRR menjadi inspirasi bagi Kementerian Negara/lembaga lain untuk memberlakukan mekanisme antikorupsi serupa.

Dalam menggarap edukasi publik, BRR bersinergi dengan KPK, antara lain dengan melakukan tur sosialisasi antikorupsi ke 21 kabupaten/kota di NAD. Tujuannya, agar Pemda dan masyarakat dapat mengenali indikasi, mencegah, serta memahami prosedur yang benar dalam pelaporan kasus korupsi kepada pihak yang berwenang.