Kedeputian: Perumahan dan Permukiman
Page 1 of 5
Deputi Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman mempunyai tugas membantu Kepala Badan Pelaksana dalam kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di bidang Perumahan dan Permukiman. Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan visi, misi dan rencana aksi hingga tahun 2009;
b. Penyusunan rencana, program, dan anggaran proyek atau program kegiatan bidang perumahan dan permukiman;
c. Penetapan skala prioritas atas proyek perumahan dan permukiman;
d. Pelaksanaan koordinasi seluruh pekerjaan proyek atau program kegiatan bidang perumahan dan permukiman melalui Kantor Perwakilan;
e. Pelaksanaan manajemen sumber daya dan konstruksi/rancang bangun perumahan dan permukiman sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan;
f. Pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi atas seluruh rangkaian kegiatan proyek atau kegiatan bidang perumahan dan permukiman;
g. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pelaksana.
Sekretariat Kedeputian
<<
Start <
Prev 1 2 3 4 5 Next >
End >>