Kedeputian: Pendidikan, Kesehatan dan Peran Perempuan
Page 1 of 2
Cut Cayarani BitaiDeputi Pendidikan, Kesehatan dan Peran Perempuan
Deputi Bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Peran Perempuan mempunyai tugas membantu Kepala Badan Pelaksana dalam kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di bidang Pendidikan, Kesehatan dan Peran Perempuan. Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Peran Perempuan menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan visi, misi dan rencana aksi hingga tahun 2009;
b. Penyusunan rencana, program, dan anggaran proyek bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Peran Perempuan;
c. Penetapan skala prioritas atas proyek di bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Peran Perempuan;
d. Pelaksanaan koordinasi atas seluruh pelaksanaan proyek kegiatan di bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Peran Perempuan;
e. Pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi atas seluruh rangkaian kegiatan proyek bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Peran Perempuan;
f. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pelaksana.
Sekretariat Kedeputian
<<
Start <
Prev 1 2 Next >
End >>