Kedeputian: Kelembagaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Page 1 of 2
Iqbal FarabiDeputi Kelembagaan dan Pengembangan SDM
Deputi Bidang Kelembagaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Kepala Badan Pelaksana dalam kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di bidang Kelembagaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Kelembagaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan visi, misi dan rencana aksi hingga tahun 2009;
b. Penyusunan rencana, program, dan anggaran proyek kegiatan di bidang Kelembagaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
c. Penetapan skala prioritas atas proyek kegiatan di bidang Kelembagaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
d. Pelaksanaan koordinasi atas seluruh pelaksanaan proyek kegiatan di bidang Kelembagaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
e. Pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi atas seluruh rangkaian proyek kegiatan di bidang Kelembagaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
f. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pelaksana.
Direktorat Akuntabilitas dan Penyelesaian Aset dan Administrasi
<<
Start <
Prev 1 2 Next >
End >>