Kedeputian: Agama, Sosial dan Budaya
Page 1 of 2
T. Safir Iskandar WijayaDeputi Agama, Sosial dan Budaya
Deputi Bidang Agama, Sosial, dan Budaya mempunyai tugas membantu Kepala Badan Pelaksana dalam kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di bidang Agama, Sosial, dan Budaya. Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Agama, Sosial, dan Budaya menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan visi, misi dan rencana aksi hingga tahun 2009;
b. Penyusunan rencana, program, dan anggaran proyek bidang Agama, Sosial, dan Budaya;
c. Penetapan skala prioritas atas proyek di bidang Agama, Sosial, dan Budaya;
d. Pelaksanaan koordinasi atas seluruh pelaksanaan proyek kegiatan di bidang Agama, Sosial, dan Budaya;
e. Pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi atas seluruh rangkaian kegiatan proyek bidang Agama, Sosial, dan Budaya;
f. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pelaksana.
Sekretariat Kedeputian
<<
Start <
Prev 1 2 Next >
End >>